- Menyatakan terdakwa AHMAD SALEH BIN MININ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) Bulan penjara;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu
- seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastic warna hijau berisikan cairan bening
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca bening
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar merk ?C-Tik? berisikan 88 lembar plastic klip bening ukuran sedang
- 1 bungkus plastic klip ukuran sedang merk ?Klip plastic? berisikan 25 lembar plastic klip bening berukuran kecil.
- 4 (empat) lembar plastic klip bening ukuran sedang bekas pakai
- 17 (tujuh belas) lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai
- 1 (satu) lembar plastic klip ukuran sedang merk ?Klip plastic?
- 3 (tiga) buah korek api gas
- 2 (dua) batang jarum bakar
- 3 (tiga) batang kaca pirek
- 6 (enam) batang pipet plastic
- 1 (satu) buah plastic bekas yang dibentuk menyerupai sekop
- 1 (satu) batang cotton bud bekas pakai
- 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan ?BAHAGIA BK.9?
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda, Br Hakim Anggota Andre Jevi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Dirampas untuk Dimusnahkan) Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik6228