- Menyatakan Anak DAVID ERLANGGA Bin BUDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Anak oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Anak DAVID ERLANGGA Bin BUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Panti Bina Remaja Harapan Bengkulu;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Panjang berwarna Hitam;
- 1 (satu) lembar Celana Panjang Kodok berwarna Biru Dongker;
- 1 (satu) lembar Jilbab berwarna Biru Dongker;
- 1 (satu) lembar Celana Dalam berwarna Cream;
- 1 (satu) lembar BH Berwarna Putih;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A3S berwarna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi berwarna Gold;
Putusan PN MANNA Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Enny Oktaviana |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak korban Rahma Dania Binti Anadi; Dikembalikan kepada Anak David Erlangga Bin Budi; 8. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna
Statistik4025