- Menyatakan terdakwa Ahmadi Bin Pahit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip Ukuran sedang yang bertuliskan 100 yang berisikan 5 (lima) bungkus Plastik Klip Ukuran kecil berisikan Kristal Putih Narkotika sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic Klip ukuran sedang yang bertuliskan 150 yang dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic Klip yang berisikan Narkotika sabu;
- 1 (satu) plastic Klip ukuran kecil yang berisikan sabu;
- 1(satu) potongan Pipet plastic berbentuk Skop;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang garam djaya warna hijau yang terselip 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic Klip bening ukuran sedang bertuliskan 200 berisikan 7 (tujuh) lembar Plastik Klip bening ukuran Kecil dan 1 (satu) bungkus Plastik Klip bening ukuran sedang berisikan 14 (empat belas) lembar Plastik Klip bening ukuran kecil bekas;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda, Br Hakim Anggota Echo Wardoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik4513