- Menyatakan Terdakwa BIBIN MAGHFIRA ALMAZAN Bin ADI SUNARTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa BIBIN MAGHFIRA ALMAZAN Bin ADI SUNARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana panjang warna Hitam merk Prada;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang bermotif garis garis warna Abu-abu tanpa merk;
- 1 (satu) lembar kain batik panjang warna Merah;
- 1 (satu) lembar celana dalam merk Hawaii warna Cream;
- 1 (satu) lembar BH warna Biru tanpa merk;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo Fit warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 3941 ME, Nomor Rangka MH1JBK115JK533351, Nomor Mesin : JNK1E1529422;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) merk Honda Revo Fit warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 3941 ME, Nomor Rangka MH1JBK115JK533351, Nomor Mesin : JNK1E1529422 atas nama Dislika Jaya Murni;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MANNA Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Mna |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2019/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Dini Anggraini |
Panitera | A.md., Panitera Pengganti R.moh. Hendra Kusuma S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Anak Dewo Ikhlas Subatri Bin M. Zahari; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2019/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2019/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2019/PN Mna
Statistik3120