- DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I ; --------------------
- DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -------
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membersihkan nama Penggugat dalam Sistem Informasi Layanan Keuangan ( SLIK ) yang dikelola oleh OJK / Turut Tergugat I ; -------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ; ------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 2.866.000,00 ( dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ; ---------
Putusan PN MALANG Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
------------------------------------------------- = M E N G A D I L I = ------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Mlg
Statistik17467