- Menyatakan Terdakwa Yoga Pratama Putra als Tama bin Imam Turmuzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening;
- 10 (Sepuluh) Paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan platik klip warna bening;
- Kotak Rokok Magnum Mild yang berisikan satu paket Narkotika jenis daun ganja kering;
- Kotak Plastik warna hijau yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering;
- Timbangan Digital merk constant warna hitam;
- 1 (satu) pipet plastik dimodifikasi seperti sendok;
- Bungkusan plastik yang berisikan tujuh belas plastik klip warna bening;
- 1 (Satu) unit hand phone merk nokia dengan warna casing putih-hitam;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik2423