- Menyatakan terdakwa ALEXANDER YANUAR SELAMET RAHARDJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALEXANDER YANUAR SELAMET RAHARDJA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Surat Keputusan No. 021/SK/SBMP/2015 tanggal 21 Nopember 2015 tentang SK Karyawan Tetap PT. Sinar Mas Baja Perkasa;
- Tanda Terima Gaji Bulan Januari 2020 hingga Bulan November 2020;
- Fc. Kartu Tanda Penduduk atas nama Alexander Yanuar, S.R;
- Nota Fakktur warna putih yang terdiri dari :
- Tanda Terima : 2 lembar;
- Surat Jalan DO : 52 lembar;
- Nota Tagihan / Sales Invoice : 44 lembar.
- Surat Jalan DO warna merah serta kuning sebanyak 52 lembar;
- Surat Jalan DO warna hijau sebanyak 52 lembar;
- Nota tagihan / sales invoice warna merah sebanyak 44 lembar;
- Fc. Tanda Bukti Transfer 12 (dua belas) slip;
- Surat Pernyataaan dari beberapa toko 5 (lima) lembar;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA No. Kartu ATM: 6019002672588318;
- 1 (satu) buah key BCA warna biru.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 251/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 251/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma, Hakim Anggota Budi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Handini Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi AGUS SUNYOTO. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik8313