- Menyatakan Terdakwa Zulhendra Bin Nasril Panggilan Hen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket butiran Kristal bening yang di duga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berat bersih 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan laboratorium di Padang dan sisanya seberat 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merek gudang garam;
- 1 (satu) buah tas pinggang merek Quiksilver warna hitam;
- 1 (satu) set alat hisap / bong;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan Nomor IMEI : 356805/07/998000/1;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuni Putri Prawini, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik6714