Putusan PN SIDOARJO Nomor 151/Pdt.P/2021/PN SDA |
|
Nomor | 151/Pdt.P/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Irwan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menunjuk kepada Pemohon (WIJI LESTARI) untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anaknya yang masih dibawah umur, yaitu: 1. CAHYO PANDIGO YUDHOYONO (laki-laki, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 10 Juli 2004); dan 2. ANNISYAH TRI HAPSARI PAMUNGKAS (perempuan, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 6 Juni 2009) untuk menandatangani surat-surat dalam proses penjaminan/mengagunkan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam: 1. Sertifikat Hak Milik Nomor 264, Luas 90 (Sembilan puluh) M2, Blok E07 No. 16, atas nama Nyonya WIJI LESTARI, Perumahan Taman Anggun Sejahtera 3 Desa/Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1610, Luas 135 (Seratus tiga puluh lima) M2, Blok H1 No. 21, atas nama MULYONO dan Nyonya WIJI LESTARI, Perumahan Taman Anggun Sejahtera 3 Desa/Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 399, Luas 130 (Seratus tiga puluh) M2, Blok H1 No.19, atas nama Nyonya WIJI LESTARI, Perumahan Taman Anggun Sejahtera 3 Desa/Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 4. Sertifikat Hak Milik Nomor 338, Luas 81 (Delapan Puluh Satu) M2, Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, atas nama MULYONO dan Nyonya WIJI LESTARI, Desa/Kelurahan Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 5. Sertifikat Hak Milik Nomor 339, Luas 81 (Delapan Puluh Satu) M2, Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, atas nama MULYONO dan Nyonya WIJI LESTARI, Desa/Kelurahan Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 6. Sertifikat Hak Milik Nomor 340, Luas 74 (Tujuh Puluh Empat) M2, Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, atas nama MULYONO dan Nyonya WIJI LESTARI, Desa/Kelurahan Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 7. Sertifikat Hak Milik Nomor 341, Luas 75 (Tujuh Puluh Lima) M2, Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, atas nama MULYONO dan Nyonya WIJI LESTARI, Desa/Kelurahan Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 8. Sertifikat Hak Milik Nomor 342, Luas 72 (Tujuh Puluh Dua) M2, Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, atas nama MULYONO dan Nyonya WIJI LESTARI, Desa/Kelurahan Kepuh Kemiri RT.02 RW.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1311, Luas 90 (sembilan puluh) M2, Grabagan RT.43 RW.06, atas nama MULYONO dan Nyonya WIJI LESTARI, Desa Grabagan RT.43 RW.06, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; dihadapan Notaris/PPAT atau pejabat yang berwenang lainnya; 3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.P/2021/PN SDA
Statistik194