- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 168/PDT.G/2021/PA.YK TANGGAL 20 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 SYAWAL 1442 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI SEBAGIAN;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (PEMBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON KONVENSI (TERBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA;
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI SELAINNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK YAITU:
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN BERUPA UANG SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG TUNAI SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, PEREMPUAN LAHIR PADA TANGGAL 21 JUNI 2012, BERADA DI BAWAH ASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKONVENSI, DENGAN KEWAJIBAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SELAKU PEMEGANG HAK HADHANAH MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH ANAK BERNAMA ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, PEREMPUAN LAHIR PADA TANGGAL 21 JUNI 2012, SETIAP BULANNYA RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN)/ TELAH MENIKAH, YANG DITRANSFER MELALUI REKENING BANK BRI NOMOR 157701002871530 ATAS NAMA MUKARROMAH, PALING LAMBAT SETIAP TANGGAL 5 BULAN BERJALAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEBESAR RP285.000,00 (DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 168/Pdt.G/2021/PA.Yk tanggal 20 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Syawal 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta sebelum pengucapan ikrar talak yaitu:
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Anak Pembanding dan Terbanding, perempuan lahir pada tanggal 21 Juni 2012, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernama Anak Pembanding dan Terbanding, perempuan lahir pada tanggal 21 Juni 2012, setiap bulannya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun)/ telah menikah, yang ditransfer melalui rekening bank BRI nomor 157701002871530 atas nama Mukarromah, paling lambat setiap tanggal 5 bulan berjalan;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 59/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daswir Tanjung |
Hakim Anggota | Brh. Noor Kholil, H. Mohammad Chanif |
Panitera | Arwan Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Statistik6245