- Menyatakan Terdakwa SAMSUL ARIPIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSUL ARIPIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SIDOARJO Nomor 282/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 282/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dasriwati, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) lembar uang kertas lima puluh ribu rupiah No.Seri WEU481766 Dirampas untuk negara ; 2. 1 (satu) buah obeng positif negatif gagang warna kuning ; 3. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru bertuliskan Mangan Turu Balap; 4. 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hitam motif merah ; 5. 1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol : W-4916 SN warna coklat hitam tahun 2020 No.Rangka MH1JM313LK230295, No.Sin JM31E3225505 ats nama Fatimah alamat Dsn. Kupang Kidul Rt.002,Rw.005, Ds. Kupang, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, yang terpasang Plat Nomor sepeda motor Nopol : N-6095 TBG dibagian depan sepeda motor tersebut diatas beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada saksi SAMPIRNO ; 7. 1 (satu) buah surat keterangan dari PT. SUMMIT OTO FINANCE KREDIT MOTOR CABANG SIDOARJO, alamat Jl. Diponogoro Rw.05, Sidokumpul, Kab. Sidoarjo ; Terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik207