- Menyatakan Terdakwa SUBAGIO Alias SUBAG Bin JUWADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUBAGIO Alias SUBAG Bin JUWADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.13.333.000.000,- (Tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu, dengan rincian sebagai berikut : bungkus ke-1 berisi 1,08 gram, bungkus ke-2 berisi 1,13 gram, bungkus ke-3 berisi 1,10 gram, bungkus ke-4 berisi 1,13 gram, bungkus ke-5 berisi 1,11 gram, bungkus ke-6 berisi 1,10 gram, bungkus ke-7 berisi 1,08 gram, bungkus ke-8 berisi 1,08 gram, bungkus ke-9 berisi 1,11 gram, bungkus ke-10 berisi 0,68 gram, bungkus ke-11 berisi 0,60 gram, bungkus ke-12 berisi 0,62 gram, bungkus ke-13 berisi 0,64 gram, bungkus ke-14 berisi 0,64 gram, bungkus ke-15 berisi 0,64 gram, bungkus ke-16 berisi 0,64 gram, bungkus ke-17 berisi 0,64 gram, bungkus ke-18 berisi 0,40 gram, bungkus ke-19 berisi 0,44 gram, bungkus ke-20 berisi 0,40 gram, bungkus ke-21 berisi 0,40 gram, bungkus ke-22 berisi 0,43 gram berat seluruhnya 17,09 gram brutto;
- 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisi Narkotika jenis Pil Extacy dengan rincian Plastik ke- I berisi 50 butir Pil Extacy warna Ungu dengan logo Tesla dengan berat kotor seluruhnya 16,75 gram, Plastik ke-II berisi 50 butir Pil Extacy warna Ungu dengan logo Mercy dengan berat kotor seluruhnya 17,16 gram;
- 1 (satu) bungkus kotak makanan;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil yang masih kosong;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah Handphone warna merah merk VIvo dengan nomer Simcard 085856118651;
- 1 (satu) buah timbangan merk Hernic warna silver;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Br Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti Robin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik2513