- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHABIB Bin SAMAI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? dalam dakwaaan Komulatif Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD KHABIB Bin SAMAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 27 (dua puluh tujuh) lembar printout screenshoot Chat WhatsApp antara Lailatul Maghfiroh dan Terdakwa;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih berisikan screenshoot Chat WhatsApp antara Lailatul Maghfiroh dan Terdakwa;
- 6 (enam) lembar printout berisi screenshoot Chat WhasApp antara Lailatul Maghfiroh dan Terdakwa;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A50 warna hitam berisi akun WhatsApp Nomor 083830148262;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 369/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahakan; Dikembalikan kepada LAILATUL MAGHFIROH; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk memayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik300241