- Menyatakan terdakwa I DAVIE SULISTIANTORO ALS DAVI BIN SENO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Menyatakan terdakwa II MUSTOFA ALS TOFA BIN YAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I DAVIE SULISTIANTORO ALS DAVI BIN SENO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan kepada terdakwa II MUSTOFA ALS TOFA BIN YAHMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,1 gram beserta bungkusnya dengan rincian setiap plastik kilip berisi (0,25 gram, 0,27 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 0,26 gram.
- 3 (tiga) botol berisi pil dobel dengan jumlah 3.000 butir dengan rincian : per/botol berisi 1.000 butir pil dobel L.
- 1 (satu) plsatik klip berisi 20 butir pil dobel L.
- 1 (satu) plsatik klip berisi 10 butir pil dobel L
- 1 (satu) Timbangan.
- 1 (satu) Alat hisap bong.
- Tas kecil warna biru hitam merek buffback.
- Kotak warna merah.
- 1 (satu) HP beserta simcardnya merek Vivo
- 1 (satu) Timbangan.
- 1 (satu) HP beserta simcardnya merek Asus
Putusan PN SIDOARJO Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joedi Prajitno, Hakim Anggota Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 7.Membebankan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik4015