- Menyatakan Terdakwa RIYAN PUTRA ARDIANTO Bin SETYA BASUKI , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menerima titipan stok dalam jual beli Narkotika jenis sabu .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIYAN PUTRA ARDIANTO Bin SETYA BASUKI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti Berupa :
- 20527/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,022 (nol koma nol dua dua) gram. Sebelum diperiksa netto 0,051 (nol koma nol lima satu) gram
- 20528/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip tanpa isi, sebelum diperiksa netto 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram
- 20529/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip tanpa isi, sebelum diperiksa netto 0,040 (nol koma nol empat nol) gram
- 20530/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,017 (nol koma nol satu tujuh) gram, sebelum diperiksa netto 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram
- 20531/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram, sebelum diperiksa netto 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram
- 20532/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,011 (nol koma nol satu satu) gram, sebelum diperiksa netto 0,062 (nol koma nol enam dua) gram
- 20533/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram, sebelum diperiksa netto 0,106 (nol koma satu nol enam) gram
- 20534/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram, sebelum diperiksa netto 0,116 (nol koma satu satu enam) gram
- 20535/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram, sebelum diperiksa netto 0,104 (nol koma satu nol empat) gram
- 20536/2021/NNF berupa 1(satu) pot plastik berisi urine tanpa isi, sebelum diperiksa 20536/2021/NNF berupa 1(satu) pot plastik berisi urine 15 ml
- 2 (dua) bungkus plastic klip kosong
- 1 (satu) bungkus rokok bekas GG Surya 12
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah beserta dengan SIM cardnya
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Soegiarti, Hakim Anggota Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik176