- Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI bin SUKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dakwaan PERTAMA Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tanda terima pengiriman uang express no. 002686, hari Senin tanggal 27 Maret 2017, sebesar Rp. 2.001.000,-, ke rekening BRI an. SUPRIYADI, no. rek : 5193-01-030716-530 dari RUBIYATI ;
- 1 (satu) lembar tanda terima pengiriman uang express no. 002783, hari Selasa tanggal 4 April 2017, sebesar Rp. 2.653.500,-, ke rekening BRI an. SUPRIYADI, no. rek : 5193-01-030716-530 dari RUBIYATI ;
- 1 (satu) lembar tanda terima pengiriman uang express no. 003156, hari Minggu tanggal 30 April 2017, sebesar Rp. 8.000.000,-, ke rekening BRI an. BILLA CELL, no. rek : 5913-01-002839-500 dari RUBIYATI ;
- 1 (satu) lembar tanda terima pengiriman uang express no. 004026, hari Senin tanggal 5 Juni 2017, sebesar Rp. 4.000.000,-, ke rekening BRI an. SUKARI, no. rek : 5908-01-005031-530 dari RUBIYATI ;
- 1 (satu) lembar tanda terima pengiriman uang express no. 004495, hari Kamis tanggal 29 Juni 2017, sebesar Rp. 4.330.000,-, ke rekening BRI an. SUKARI, no. rek : 5908-01-005031-530 dari RUBIYATI ;
- 1 (satu) lembar tanda terima pengiriman uang express no. 003530, hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017, sebesar Rp. 7.500.000,-, ke rekening BRI an. BAGUS RHENDY SAPTAMARGA, no. rek : 7528-01-007797-538 dari RUBIYATI ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pengiriman uang dari Taiwan, sebesar Rp. 5.000.000,- ke rekening BRI an. SUPRIYADI, no. rek : 5193-01-030716-530 dari RUBIYATI ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pengiriman uang dari Taiwan, sebesar Rp. 4.000.000,- ke rekening BRI an. SUPRIYADI, no. rek : 5193-01-030716-530 dari RUBIYATI ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih ;
- 1 (satu) buah Mesin Bubut ;
- 500 (lima ratus) kunci duplikat dan kunci duplikat mobil berbagai merk ;
- 1 (satu) buah mesin Tanggem warna hitam.
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 54/Pid.B/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 54/Pid.B/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hlibr Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Dwi Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi RUBIYATI binti ROHMAT; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2019/PN Tmg
Statistik1020