- Menyatakan Terdakwa RUDI HARYONO, SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa RUDI HARYONO, SE., dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RUDI HARYONO, SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa RUDI HARYONO, SE., sebesar Rp. 1.575.176.361,01 (Satu miliyar lima ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah koma nol satu sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap dokumen Kontrak nomor : 595/187/SP/2012 tanggal 18 juni 2012
- 1 (satu) Rangkap foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2012
- 1 (satu) fotocopy rangkap fotocopy Surat Keputusan kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kab.Halsel nomor 01.A/595/2012 tanggal 3 januari 2012 tentang pengangkatan PPK
- 1 buah BKU P2MKT Dinas Nakertrans tahun 2012
- 4 (empat) lembar foto copy petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.310/MEN/XII/2011, tanggal 29 Desember 2011 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengelola Keuangan DIPA Dana Tugas Pembantuan Kemenakertrans 2012 dengan cap PENGUJI di lembar pertama keputusan serta 2 (dua) lembar foto copy Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.310/MEN/XII/2011, tanggal 29 Desember 2011 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengelola Keuangan DIPA Dana Tugas Pembantuan Kemenakertras 2012
- 4 (empat) lembar foto copy petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.310/MEN/XII/2011, tanggal 29 Desember 2011 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengelola Keuangan DIPA Dana Tugas Pembantuan Kemenakertras 2012 dengan cap BENDAHARA di lembar pertama keputusan serta 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.310/MEN/XII/2011, tanggal 29 Desember 2011 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengelola Keuangan DIPA Dana Tugas Pembantuan Kemenakertras 2012
- 1 (satu) rangkap Laporan Progres Fisik Periode Bln Juni s.d Oktober dan Photo Dokumentasi pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ramdi (40 M) di UPT Nusliku F, SP.3 TA 2012 CV. FATEK ENG CONSULTANT
- 1 (satu) rangkap foto copy Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kemennakertrans RI
- 1 (satu) rangkap foto copy Penjelasan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan bulan Februari 2013
- 3 (tiga) lembar fotocopy Hasil Pemeriksaan Khusus pada Pembangunan Lanjutan Jembatan Sungai Ramdi bentangan 40 M di UPT Nusliku SP.3 Kec. Gane Timur Kab. Halsel Prov. Maluku Utara tanggal 25 Februari 2013
- 1 (satu) Rangkap dokumen pencairan uang muka yang terdiri dari :
- Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor 758753Z/062/111 tanggal 20 juni 2012
- Surat Perintah Membayar nomor 07042/P2MKT/DTT-HS/LS/2012 tanggal 18 juni 2012
- Surat Pernyataan tangung Jawab Belanja nomor 030/LS/SPTJB/P2MKT/VI/2012 tanggal 15 juni 2012
- Ringkasan Kontrak nomor : 1244/026-07.4.01/28/2012 tanggal 19 juni 2012
- Jaminan Uang Muka dari PT ASURANSI BOSOWA PERISKOP nomor jaminan : 06.1.418.0170.12 tanggal 18 juni 2012
- NPWP 02.546.402.5.942.000 an. PT ADI KARYA AWARD/RUDI HARYONO, SE
- Kartu pengawasan kontrak
- Register data realisasi kontrak
- Faktur Pajak nomor 020.000.12.0000000 tanggal 18 juni 2012
- Surat setoran Pajak (SSP) PPH senilai 11.852.364
- Surat setoran Pajak (SSP) PPn senilai 59.261.818
- 1 (satu) Satu rangkap Dokumen Pencairan 60% yang terdiri dari :
- Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor 773280Z/062/111 tanggal 02 Oktober 2012
- Surat Perintah Membayar nomor 70063/P2MKT/DTT-HS/LS/2012 tanggal 28 Oktober 2012
- Surat Pernyataan tangung Jawab Belanja nomor 048/LS/SPTJB/P2MKT/IX/2012 tanggal 28 September 2012
- Ringkasan Kontrak nomor : 1244/026-07.4.01/28/2012 tanggal 28 September 2012
- NPWP 02.546.402.5.942.000 an PT ADI KARYA AWARD /RUDI HARYONO, SE
- Faktur Pajak nomor 020.000.12.0000000.2 tanggal 18 juni 2012
- Surat setoran Pajak (SSP) PPN senilai 127.412.909
- Surat setoran Pajak (SSP) PPH senilai 25.482.582.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Penyampaian Putus Kontrak nomor : 359 A/595/2012 tanggal 18 Desember 2012
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan tanggal 1 Oktober 2012
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan tanggal 4 Desember 2012
- 3 (tiga) lembar foto copy Addendum I Nomor : 01.ADD/595/187/SP/2012, tanggal 5 September 2012 terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 595/187/SP/2012, tanggal Juni 2012 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ramdi lokasi UPT. Nusliku F, SP.3 Kab. Halsel TA. 2012 antara Satker Disnakertrans Kab. Halsel dengan PT. ADI KARYA AWARD
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. ADI KARYA AWARD No : 018/AKA/VIII/2012 perihal Permohonan pekerjaan tambah kurang (CCO) tanggal 27 Agustus 2012;
- 2 (dua) lembar fotocopy Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Pembangunan Jembatan Sungai Ramdi Bentang 40 Meter;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Disnakertrans Kab. Halsel Nomor : 08.595/SP/CCO-P2MKT/IX/2012 perihal persetujuan pekerjaan tambah kurang tanggal 29 Agustus 2012
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. FATEK ENG CONSULTANT Nomor : 09/LPL-FE/X/2012 perihal Laporan Pemeriksaan Lapangan tanggal 03 September 2012
- 1 (satu) lembar fotocopy Justifikasi Teknis tanggal 02 September 2008
- 2 (dua) lembar fotocopy Tabel Perhitungan Contract Change Order (CCO) tanggal 03 September 2005
- 3 (tiga) lembar fotocopy Hasil Pemeriksaan Khusus pada Pembangunan Lanjutan Jembatan Sungai Ramdi bentangan 40 M di UPT Nusliku SP.3 Kec. Gane Timur Kab. Halsel Prov. Maluku Utara tanggal 25 Februari 2013
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 595/187/BA-PP/P2MKT/DTT-HS/2012 tanggal 26 Juni 2012 (tanpa tanda tangan);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 597/187/BA-KP/P2MKT/DTT-HS/2012 tanggal 26 September 2012 (tanpa tanda tangan)
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran MC 02 (60%) Nomor : tidak ada tanggal 27 September 2012 (tanpa tanda tangan).
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pengiriman Surat pekerjaan Supervisi/Pengawasan Pembangunan Jembatan Sungai Ramdi Lokasi SP3 Nusliku Konsultan CV. Fatek Eng. Consultan
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Teguran CV. Fatek Eng. Consultan Nomor : 03/ST-FEC/P2MKT-HS/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012
- 9 (sembilan) lembar foto copy Laporan Bulanan periode Juli s/d Oktober 2012 pekerjaan Pengawasan/Supervisi Pembangunan Jembatan Sungai Ramdi kontraktor pelaksana PT. ADI KARYA AWARD Konsultan Superfisi CV. FATEK ENG CONSULTAN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halsel
- 2 (dua) lembar foto copy Laporan Realisasi Fisik Pekerjaan Bulan Desember 2012.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efendy Hutapea, Hakim Anggota Nova Loura Sasube |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------- Dikembalikan Kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, untuk digunakan pada perkara lainnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Statistik233381