Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 41/Pid.B/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 41/Pid.B/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohmat Untung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Tofa Sudarsono Alias Ambon Bin Suroso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ; 3. Menyatakan Terdakwa Tofa Sudarsono Alias Ambon Bin Suroso tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menggunakan Kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 ? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: -1(satu) ATM BRI nomor 6013010034201153 ; - buku Tabungan BRI Bulu nomor rekening 6915-01-006520-53-0 Atas nama. KIRNO, dikembalikan kepada sasksi Kirno Bin Jumadi ; - 1(satu) Ont/modem merk ZTE Warna putih. - 1(satu) switchub merk D- Link Des-1016A - 1(satu) unit CPU merk basic., - 1(satu) unit monitor merk acer., - 1(satu) buah keyboard., - 1(satu) buah mouse., - 1(satu) buah headset., - Kabel line Internet yang berukuran 5 meter. - 1(satu) unit CPU merk basic., - 1(satu) unit monitor merk acer., - 1(satu) buah keyboard., - 1(satu) buah mouse., - 1(satu) buah headset., - Kabel line Internet yang berukuran 6 meter. - 1(satu) unit CPU merk basic., - 1(satu) unit monitor merk acer., - 1(satu) buah mouse., - Kabel line Internet berukuran 5 meter., dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Fahrur Als Ayung, dkk; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2019/PN Tmg
Statistik910