- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMAT NUR ARIFIN alias KASUR Bin HAMSUR dan Terdakwa II. MOCH. AGUS SISWOYO alias GENTENG bin SUTOPO MARJALI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUHAMAT NUR ARIFIN alias KASUR Bin HAMSUR dan Terdakwa II. MOCH. AGUS SISWOYO alias GENTENG bin SUTOPO MARJALI (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda kepada Para Terdakwa masing masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) pocket plastik berisi sabu dengan rincian : 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0.24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0,28 (nol koma dua puluh delapan gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12;
- 1 (satu) potong baju motif kotak ? kotak;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna silver dengan Sim Card Nomor 081235358727;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dengan Sim Card Nomor 089531901813;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Djoko Sujono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.3.000,00 (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik197