- Menyatakan Terdakwa DONI bin MUJIONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??melakukan kekerasan terhadap barang?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pecahan paving berbentuk segi enam yang sudah pecah menjadi 3 bagian
- 1 (satu) buah jamper warna crem merk people ;
- 1 (satu) buah celana pendek soft jeans warna krem merk OG Jeans ;
- 1 (satu) buah dekker warna cokelat muda
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD3 Nopol 5184 TN tahun 2015 warna hitam merah Noka MH8BG41FAFJ113019 Nosin G428ID113278 An STNK SUWADI alamat Dusun dukuh Rt.001 Rw.003 Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung ;
- 1 (satu) STNK , BPKB dan kunci sepeda motor FU 150 SCD3 Nopol 5184 TN Tahun 2015 warna hitam merah Noka MH8BG41FAFJ113019 Nosin G428ID113278 An STNK SUWADI alamat Dusun dukuh Rt.001 Rw.003 Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Kuswanto, S. pemilik SPBU tertanggal 2 April 2019;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 39/Pid.B/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 39/Pid.B/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywendho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Kuntari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada saksi ZIBRANTO PRIWIGIAN ATMOKO Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2019/PN Tmg
Statistik1040