- Menyatakan terdakwa La Ode Muriadin Alias La Muri Bin La Ode Rada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa La Ode Muriadin Alias La Muri Bin La Ode Rada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil bening jenis shabu seberat bruto 0,10 gram (tersisa 0,0549 gram setelah dilakukan uji labfor);
- 1 (satu) lembar potongan kecil kertas pengaman rokok warna emas;
- 1 (satu) unit hand phone samsung warna biru beserta sim cardnya nomor: 08134259633 milik La Ode Muriadin Alias La Muri Bin La Ode Rada;
- Uang sebanyak Rp. 525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan nomor seri CKU019374 dan AEU122730, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri WGU344199, YDR322854, QKQ240458, TJE158498, PPK873809 dan RAN674117, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan nomor seri MEB624800;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Wgw |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fahreshi Arya Pinthaka, Hakim Anggota Diyan |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Wgw
Statistik6726