- Menyatakan terdakwa CANDRA PUTRA Als CANDRA Bin KITANG dan terdakwa MUNIZAR DARMAZI Als IMUN Bin DARMAZI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? turut serta melakukan Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) asli buku pemilik kendaraan bermotor nomor I ? 03187342 an. SUDIRMAN.
- 1 (satu) lembar asli kuitansi tertanggal Sambas 17 Februari 2017 tentang pembayaran pembalian 1 (satu) unit mobil Avanza 1300 dengan KB 1208 SL nomor rangka MHFM1BA3JBK128525 dan nomor mesin DD67339 sejumlah Rp. 80.000.000,
- 1 (satu) lembar asli kuitansi tertanggal Sambas 10 Maret 2017 tentang pelunasan pembayaran sisa kekurangan pembelian 1 (satu) unit mobil Avanza 1300 KB 1208 SL dengan nomor rangka MHFM1BA3JBK128525 dan nomor mesin DD67339 sejumlah Rp. 27.500.000.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalic KB 1208 SL dengan Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK128525, Nomor Mesin : DD67339 berikut 1 (satu) buah Kunci kontak kendaraan.
- 1 (satu) lembar bukti pelanggaran lalu lintas dari Polresta Pontianak atas mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalic KB 1208 SL yang menerangkan barang bukti yang disita asli STNK KB 1208 SL.
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan telah terima dari bapak R. JONI uang sejumlah Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) untuk pembayaran penitipan mobil Toyota Avanza KB 1208 SL a/n. SUDIRMAN tertanggal selasa 30 / 4 / 2019, bermaterai ditanda tangani CANDRA dan saksi-saksi Sdr. HARYADI dan Sdr. JAKA.
Putusan PN SAMBAS Nomor 180/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 180/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Patwiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi YOYOK Dikembalikan kepada saksi r. joni Als BANG JON Anak JOHARI 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik1030