- 15 (lima belas) kartu remi yang tidak terpakai yang setiap lembarnya terdapat angka-angka yang dipasang dan angka jumlah uang yang dipasang yang sudah dalam keadaan koyak;
- 1 (satu) lembar kertas remi yang tidak terpakai yang ada tulisan angka 4x11 5x3 15.
- Kartu gaplek yang sebanyak 12 (dua belas) lembar yang terdiri dari kartu urutan nomor 1 sampai 12 yaitu dari kosong satu mata,kosong dua mata,kosong tiga mata,kosong empat mata,kosong lima mata,kosong enam mata,satu enam mata,dua enam mata,tiga enam mata,empat enam mata,lima enam mata dan enam enam mata;
- 4 (empat) buah pulpen dengan tinta warna hitam;
- Sobekan kartu remi sebanyak 1 (satu) kantong plastik,
- 1 (satu) buah buku GARIS MATEMATIKA yang di tulis oleh bandar berisikan tulis mengenai kode kat-kata untuk di tebak oleh pemain atau pemasang,
- 1 (satu) buah lempengan alumunium yang sudah di modifikasi untuk masukkan satu kartu gaplek yang akan di tebak oleh pemain atau pemasang.
Putusan PN SAMBAS Nomor 182/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 182/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Hakim Anggota Sri Hasnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Patwiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa I. Budi Prayuga Alias Budi Bin Kitung dan Terdakwa II Budiman Alias Budi Bin Herman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khlayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang sejumlah Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ; - Uang modal sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar,Uang kemenangan sejumlah Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 3(tiga) lembar; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik640