Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2330/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 2330/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Pinta Uli Br. Tarigan, Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | S.sos., Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Leo Fernando Kacaribu alias Leo, dan Terdakwa II Andi Setiawan Ginting alias Andi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Leo Fernando Kacaribu alias Leo, dan Terdakwa II Andi Setiawan Ginting alias Andi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) tahun ;3. Menetapkan kepada para terdakwa berada dalam tahanan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang- barang bukti berupa :5.1. 4 (empat) buah kayu balok/broti 5.2. 1 (satu) buah kayu papan 5.3. 1 (satu) buah parang gagang kayu 5.4. 1 (satu) buah topi berwarna hitamDirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2330/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik650