- Menyatakan terdakwa Febi Arisma Bin A. Razak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kwitansi tanda terima uang tertanggal 24 November 2009 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang mana uang saya tersebut diterima dan ditandatangani oleh FEBI ARISMA diatas materai 6000 (pesawaran);
- Kwitansi tanda terima uang tertanggal 18 Desember 2009 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana uang saya tersebut diterima dan ditandatangani oleh FEBI ARISMA diatas materai 6000 (pesawaran);
- Kwitansi tanda terima uang tertanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana uang saya tersebut diterima dan ditandatangani oleh FEBI ARISMA diatas materai 6000 (B. Lampung);
- Kwitansi tanda terima uang tertanggal 30 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mana uang saya tersebut diterima dan ditandatangani oleh FEBI ARISMA diatas materai 6000 (B. Lampung);
- Surat Pernyataan tertanggal 18 Mei 2016 yang tersangka buat akan memulangkan uang pelapor pada tanggal 31 Oktober 2016;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 597/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 597/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendri Irawan, Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Ipa Harianto; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik350