- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA .
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA NOMOR 370/PDT.G/2020/PA.JPR TANGGAL 9 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RAJAB 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK P.NURDIN
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK P.RONI
- SEBELAH SELATAN : JALAN PADANG BULAN I
- SEBELAH BARAT : JALAN PADANG BULAN I
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK P.NURDIN
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK P.RONI
- SEBELAH SELATAN : JALAN PADANG BULAN I
- SEBELAH BARAT : JALAN PADANG BULAN I
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima .
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 370/Pdt.G/2020/PA.Jpr tanggal 9 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1442 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik P.Nurdin
- Sebelah Timur : tanah milik P.Roni
- Sebelah Selatan : Jalan Padang Bulan I
- Sebelah Barat : Jalan Padang Bulan I
- Sebelah Utara : tanah milik P.Nurdin
- Sebelah Timur : tanah milik P.Roni
- Sebelah Selatan : Jalan Padang Bulan I
- Sebelah Barat : Jalan Padang Bulan I
Putusan PTA JAYAPURA Nomor 7/Pdt.G/2021/PTA.Jpr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khaerudin |
Hakim Anggota | H. Ali Imron, Brmustar |
Panitera | Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN: 2. MENETAPKAN TANAH UKURAN 14M X 12M YANG TERLETAK DI JALAN PADANG BULAN I RT 6 RW I KELURAHAN HEDAM DISTRIK HERAM KOTA JAYAPURA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH HARTA BAWAAN TERGUGAT/TERBANDING; 3. MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT/TERBANDING ADALAH BANGUNAN RUMAH UKURAN 7M X 8M YANG BERDIRI DI ATAS TANAH BAWAAN MILIK TERGUGAT/TERBANDING YANG TERLETAK DI JALAN PADANG BULAN I RT 6 RW I KELURAHAN HEDAM DISTRIK HERAM KOTA JAYAPURA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 4. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN SEPARO DARI NILAI HARTA BERSAMA KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN CARA KOMPENSASI; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian: 2. Menetapkan tanah ukuran 14m x 12m yang terletak di Jalan Padang Bulan I RT 6 RW I Kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta bawaan Tergugat/Terbanding; 3. Menetapkan harta bersama antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding adalah bangunan rumah ukuran 7m x 8m yang berdiri di atas tanah bawaan milik Tergugat/Terbanding yang terletak di Jalan Padang Bulan I RT 6 RW I Kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan separo dari nilai harta bersama kepada Penggugat/Pembanding dengan cara kompensasi; 5. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya; 6. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2021/PTA.Jpr
Statistik11049