Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 689/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 689/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sangkot Lumbantobing |
Hakim Anggota | Marsal Tarigan, Asraruddin Anwar |
Panitera | Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I Rizky Alpiansyah Damanik dan Terdakwa II Ferbianda tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotik jenis shabu berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexy BK 5792 AJB Nomor Rangka MH3SEF31OKJ167273 dan nomor mesin E31VEO0225958dirampas untuk negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 689/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik217