- Menyatakan Terdakwa I Sanwardi als Kadir Bin Tawitarta, Terdakwa II Muntolip als Tolip Bin Tamsuri, Terdakwa III Roki als Jimi Anak Ripen dan Terdakwa IV Marselinus Nardo als Nado Anak Bruno Ipin, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin?; sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sanwardi als Kadir Bin Tawitarta, Terdakwa II Muntolip als Tolip Bin Tamsuri, Terdakwa III Roki als Jimi Anak Ripen dan Terdakwa IV Marselinus Nardo als Nado Anak Bruno Ipin oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 8(delapan) bulan ;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa I Sanwardi als Kadir Bin Tawitarta, Terdakwa II Muntolip als Tolip Bin Tamsuri, Terdakwa III Roki als Jimi Anak Ripen dan Terdakwa IV Marselinus Nardo als Nado Anak Bruno Ipin masing-masing sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan masing-masing selama 1(satu)bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli,
- 1 (satu) buah mesin penyedot,
- 1 (satu) buah engkol stater,
- 1 (satu) buah selang bahan bakar minyak,
- 1 (satu) buah cangkul yang gagangnya terbuat dari kayu,
- 1 (satu) buah pipa besi cabang lima,
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19,
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 19,
- 1 (satu) buah pipa spiral ukuran 5 Inc warna biru,
- 1 (satu) batang pipa paralon putih yang tersambung pipa spiral dan elbow besi ukuran 5 inc,
- 1 (satu) buah dirigenukuran 35 liter yang berisikan solar sekitar 10 liter,
- 2 (dua) batang selang penyemprot ukuran 2 inc,
- 3 (tiga) buah dirigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong,
- 3 (tiga) buah Vanbelt,
- 6 (enam) lebar kain karpet dan seutas tali penarik gas mesin;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 173/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabar Prihantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, Br Hakim Anggota Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti Mariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik9014