- Menyatakan Terdakwa SAUW LIM Alias ALIM Anak BONG BUN FUI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SAMBAS Nomor 64/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Setyo Yoga Siswantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu; - 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah kotak senter kepala merk ?MITSUYAMA? yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil merk ?TOKO MAS JAMRUD? yang berisikan 9 (sembilan) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah timbangan digital ?item NO.P138? warna abu-abu; - 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong); - 1 (satu) buah korek api warna biru; - 1 (satu) buah tas warna coklat merk ?No Drop? yang berisikan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu; - 1 (satu) unit handphone merk ?SAMSUNG? model ?SM-G610F/DS? dengan imei (slot I): 353415086004572, imei (slot 2): 353416086004570, nomor handphone sim 1 (satu): 082150144869, nomor handphone sim 2 (dua): 089508924723 warna hitam. Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Statistik570