- Menyatakan Terdakwa Teza Ramadhan bin Muhammad Zen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam berikut sim card dan memory card;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru dongker;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam perak Nomor Polisi BH 2632 IO berikut kunci kontak tanpa STNK;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juwenilisa, Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Ismail Bahaudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara pidana Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Mbn atas nama Terdakwa Wal Asri bin Marzuki; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Teza Ramadhan bin Pahrul Rozi; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ermayeni; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik410