- Menyatakan Terdakwa Sukrizal Alias Suk Bin Yusri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang plastik kilp bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan jenis shabu, 2 (dua) paket kecil plastik kilp bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan jenis shabu dengan total seberat 4,59 (empat koma lima sembilan) gram, 2 (dua) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan plastik klip bening tranparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Quicker, 1 (satu) buah kartu ATM BRI;
- Uang tunai sejumlah Rp612.000,00 (enam ratus dua belas ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A3s warna hitam berikut Sim Card dan Memory Card, 1 (satu) unit hand phone merk Fortis warna Oranye berikut Sim Card;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Bally;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna Biru tanpa nomor polisi;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juwenilisa, Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti A F R I Z O N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik440