- Menyatakan Terdakwa I Hanafi Bin Safi?i dan Terdakwa II Hermanto alias Mandajal Bin Saini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hanafi Bin Safii oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan terhadap Terdakwa II Hermanto alias Mandajal Bin Saini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Hanafi Bin Safii dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa I Hanafi Bin Safii tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Kombinasi Hijau tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JFD215CK086280 dan nomor mesin JFD2E-1096332 dan nomor BPKB J-0535647, 1 (satu) buku BPKB Honda Beat atas nama Joni Syahputera, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Joni Syahputera;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul Warna Biru Nopol BH 2741 BN dengan nomor rangka MH314D0018K166806 dan nomor mesin 14D-166825 dan nomor BPKB F3017765, 1 (satu) buku BPKB Yamaha Mio Soul atas nama Arif Wicaksono, 1 (satu) lembar STNK Yamaha Mio Soul atas nama Arif Wicaksono;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 45/Pid.B/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ultry Meilizayeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juwenilisa, Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Isa Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban yaitu Saksi Mariana Binti Legiman; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Hanafi Bin Safii; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Mbn
Statistik200