- Menyatakan Terdakwa I Sukron Kasir bin Nahiban, Terdakwa II Saripudin bin A. Yani dan Terdakwa III Rudi Karlani bin Sakbani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sukron Kasir bin Nahiban dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, Terdakwa II Saripudin bin A.Yani dan Terdakwa III Rudi Karlani bin Sakbani masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Rangka MH31PA002DK052822, Nomor Mesin 1PA-052844, Nomor Polisi BH 5501 VA atas nama Sopwan Nazori;
- 1 (satu) lembar Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor warna hitam dengan Nomor Rangka MH31PA002DK052822, Nomor Mesin 1PA-052844, Nomor Polisi BH 5501 VA atas nama Sopwan Nazori;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomr Rangka MH31PA002DK052822, Nomor Mesin 1PA-052844, Nomor Polisi BH 5501 VA;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam lis merah dengan Nomor Rangka MH3UE1120KJ220694, Nomor Mesin E3R5-0232205, Tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) buah kunci obeng dengan gagang warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 10 (sepuluh) yang sudah dipotong dan dipipihkan;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 48/Pid.B/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ultry Meilizayeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juwenilisa, Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Ismail Bahaudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Sopwan Nazori; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III Rudi Karlani bin Sakbani; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Mbn
Statistik610