- Menyatakan Terdakwa I Jusril Alias Lilik Bin Bajung, Terdakwa II Ansarullah Alias Ansar Bin Inci Rasyid, Terdakwa III Oga Amirullah Alias Oga Bin Encik Rased, Terdakwa IV Ramadan Alias Rama Bin H. Seri, dan Terdakwa V Usman Alias Mang Bin Rusman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berda dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal penampung ikan KM Masagena yang berwarna putih les merah beserta mesin penggeraknya;
- 1 (satu) bundel dokumen kapal KM Masagena;
- 4 (empat) set kompresor;
- 5 (lima) buah bodi batang beserta mesin penggeraknya;
- 21 (dua puluh satu) buah tombak ikan;
- 4 (empat) buah panah ikan;
- 13 (tiga belas) masker selam;
- 7 (tujuh) gulung selang untuk menyelam;
- 12 (dua belas) pasang sepatu selam;
- 12 (dua belas) buah regulator;
- 17 (tujuh belas) pasang kaos tangan;
- 2 (dua) buah senter;
- 1 (satu) buah gancu ikan;
- 471 (empat ratus tujuh puluh satu) ekor ikan;
- 1 (satu) buah buku nota timbangan ikan;
- 1 (satu) buah baju selam;
- 3 (tiga) buah timah pemberat (sebanyak 1 kilo);
- 45 (empat puluh lima) butiran bahan yang berwarna putih yang diduga potasium sianida;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Wgw |
|
Nomor | 7/Pid.B/LH/2021/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diyan, Br Hakim Anggota Alvian Fikri Atami |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi H. Ratno Alias Retno Bin Nuhardin; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/LH/2021/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/LH/2021/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/LH/2021/PN Wgw
Statistik14138