- Menyatakan Para Terdakwa 1. Murianto alias Anton dan 2. Iskal bin Habiru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian pada waktu malam hari oleh orang yang ada di situ tanpa ijin dari yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang secara bersama-sama? sesuai dengan dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Merek Revo Warna Hitam;
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor jenis Honda merek Revo nomor polisi DT 2670 DF, dengan nomor seri F No. 1761467 atas nama Kasriadi;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sepeda motor jenis Honda merek Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 2670 DF, atas nama La Ode Tanda.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Merek Supra Warna Putih Hitam;
- 1 (satu) Buah tali nilon warna hitam degan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 9/Pid.B/2021/PN Wgw |
|
Nomor | 9/Pid.B/2021/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahreshi Arya Pinthaka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Bachrul Ghofur, Br Hakim Anggota Alvian Fikri Atami |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi La Ode Tanda Bin La Ode Rindo Dikembalikan kepada saksi Jumadil Alias Jumadi Bin La Madi. Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2021/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2021/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2021/PN Wgw
Statistik9341