- Menyatakan Anak La Ode Arifudin alias Ari bin La Ode Nia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak tersebut di atas oleh karena itu dengan penjara selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dan pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari dalam jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah yang terdapat gambar kucing pada bagian depan baju dan tulisan ZARA;
- 1 (satu) lembar celana kaos lengan panjang yang berwarna hitam yang pada bagian samping bertuliskan RESPECT ME TRUST ME LOVE ME;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat susu terdapat kotoran tanah;
- 1 (satu) lembar baju dalam (tangtop) warna hijau;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wgw |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fahreshi Arya Pinthaka |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fahreshi Arya Pinthaka |
Panitera | Panitera Pengganti: Mujirun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Anak Korban Wa Muliani alias Wa Muli binti La Nohu; 8. Menghukum Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wgw
Statistik13261