- Menyatakan Terdakwa Septyan Kresna Prayogi Alias John Bin Sukamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara berulang kali ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) poket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan total berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna hitam beserta silikon dengan nomor telepon: 087828539435, 4 (empat) poket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik dibungkus kotak kardus warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop dari sedotan, 30 (tiga puluh) plastik klip transparan, 1 (satu) buah kaleng bungkus rokok Gudang Garam Surya, Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 303/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asma Fandun, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik300