- Menyatakan Terdakwa CORNELIUS SYUKUR Anak Dari MAYOLUS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CORNELIUS SYUKUR Anak Dari MAYOLUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga pulu lima) lembar;
- Uang senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
- Uang senilai Rp20.000,00 (dua Puluh ribu rupiah) sebnayak 5 (lima) lembar;
- Uang senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
- Uang senilai Rp5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
- uang senilai Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 205 (dua ratus lima) lembar;
- Uang senilai Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam lembar);
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Warna biru;
- 30 (tiga puluh) lembar kupon togel;
- 2 (dua) lembar sket nomor togel yang keluar
- sebuah buku besar rekapan pembelian nomor togel;
- 2 (dua) buah pulpen;
- sebuah penggaris besi;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 80/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Gabe Margandatua Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik4213