- Menyatakan Terdakwa Mamat Alias Pelor Bin Safrudin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli, Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 11,2483 gram sisa 11,2004 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat netto 4,6087 gram sisa 4,5155 gram setelah diperiksa;
- 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,1327 gram sisa 8,8146 gram setelah diperiksa;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna gold;
Putusan PN KARAWANG Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 453/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Noviyanto Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti:eila Melati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berat netto keseluruhan kristal warna putih seberat 24,9897 gram, sisa 24,5305 gram Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik130