- Menyatakan Terdakwa Adi Irwanto Bin Kasturi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pencurian dalam keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gergaji gagang terbakar, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah sandal sebelah kiri dalam keadaan putus, 1 (satu) potong baju warna biru dan 1 (satu) potong celana pendek jenis jean warna abu abu , dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) buah dosbok handphone merk Nokia 3 ,1 (satu) unit Hand phone merk Nokia 3 warna mate black, IMEI 1:356043082 803305, IMEI 2:356043082803313, Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) , 1 (satu) buah gelang emas berat 6,950 gram beserta suratnya,l (satu) buah cincin emas berat 2,400 gram beserta suratnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2015 Nopol:DK-6197-IF, Noka:MH31 PA004 FK849556, Nosin : 1PA850446 , yang dibeli terdakwa dari uang hasil kejahatan tersebut, dikembalikan dan diserahkan kepada yang berhak yaitu saksi GUS NUDIN selaku korban .
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 458/Pid.B/2019/PN Byw |
|
Nomor | 458/Pid.B/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto, Hakim Anggota Wahyu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pid.B/2019/PN Byw
Statistik590