- Menyatakan terdakwa Gustia Susanto Bin Dedeng Sontana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gustia Susanto Bin Dedeng Sontana, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari H. ABAS / FACHRY sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari FACHRY MAMAN sebesar Rp.48. 730.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 11 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari FACHRY sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 11 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari FACHRY sebesar Rp.15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari DEDE MAHMUDIN sebesar Rp.30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 05 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari DEDE MAHMUDIN sebesar Rp.25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari DEDE MAHMUDIN sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari DIDIN SAJIDIN sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 11 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari DIDIN SAJIDIN sebesar Rp.50. 000.000,- (lima puluh j uta rupiah) tanggal 05 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari FAJRY NURUL HAQ sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 07 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari FACHRY ISMAIL (RIKA YEDRIANA) sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari ELLY ERMAWATY sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari CUCU KURNIAWATI sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari ADE AKBAR sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari H.A TAUFIK sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari DEWI KURNIAWATI sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari ATRIE YUNI SONIA sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari UMI KULSUM sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari FAJRIYAN MAULANA sebesar Rp.42. 770.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 28 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari SARI YULIANTI sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari EDDY SUPRIATNA sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari LILIS LISNAWATI sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari AHMAD ABDULAH.S sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari LIA NURLAELA sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari ARIN FITRIANI sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang dari IDA FARIDA sebesar Rp.55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) bundel asli Surat keputusan Direksi PT. PUPUK KUJANG Nomor : 017 / SK / DU / V / 2016 tentang Pembentukan Panitia Lelang Kendaraan Dinas PT. PUPUK KUJANG tahun 2016, tertanggal 10 Mei 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy Leges Surat Penghapusan Aset Bergerak Berupa Kendaraan Operasional Nomor : 3863-4 / PK / D5000/IX/ 2018, tanggal 27 September 2018.
Putusan PN KARAWANG Nomor 467/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 467/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: David Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada PT. Pupuk Kujang melalui sdr. Ir. Bambang Wiyono bin Sarono. 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik520