- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama: ADI SETIAWAN, lahir di Banyuwangi pada tanggal 3 April 1996 sebagaimana termuat dalam Ijazah Sekolah Dasar atas nama ADI SETIAWAN, Tempat dan Tanggal lahir Banyuwangi, 3 April 1996 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama atas nama ADI SETIAWAN, Tempat dan Tanggal lahir Banyuwangi, 3 April 1996 dan nama: ABDUL HOLIK, lahir di Banyuwangi pada tanggal 30 April 1996 sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi NIK. 3510163004960002 atas nama ABDUL HOLIK dan Kartu Keluarga No. 3510162110052056 atas nama Kepala Keluarga SLAMET tanggal 09-06-2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, kesemuanya menunjuk kepada atau merupakan nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon dan untuk selanjutnya Pemohon menggunakan nama: ADI SETIAWAN, lahir di Banyuwangi pada tanggal 3 April 1996 sebagai identitas resminya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan nama dan tanggal kelahiran Pemohon sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi NIK. 3510163004960002 atas nama ABDUL HOLIK dan Kartu Keluarga No. 3510162110052056 atas nama Kepala Keluarga SLAMET tanggal 09-06-2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dari yang semula tertulis bernama: ABDUL HOLIK, lahir di Banyuwangi pada tanggal 30 April 1996 menjadi bernama: ADI SETIAWAN, lahir di Banyuwangi pada tanggal 3 April 1996 kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan tersebut sesuai dengan tempat tinggal atau domisili Pemohon yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon agar dokumen-dokumen kependudukan tersebut diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp211.000,00 (Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 244/Pdt.P/2019/PN Byw |
|
Nomor | 244/Pdt.P/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wahyu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pdt.P/2019/PN Byw
Statistik860