- Menyatakan terdakwa Ricky Satria Maliki Bin Dahlan Suhendar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Satria Maliki Bin Dahlan Suhendar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah id card Bank Mega a.n. RICKY SATRIA MALIKI, NIK : 15010385.
- 1 (satu) lembar slip penarikan asli a.n. MAEMUNAH, No.Rek: 01-204-00-20-03913-3, tanggal 26 September 2019, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai asli a.n. MAEMUNAH, No.Rek : 01-204-00-20-03913-3, tanggal 01 Oktober 2019, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penarikan asli a.n. MAEMUNAH, No.Rek : 01-204-00-20-03913-3, tanggal 10 Oktober 2019, sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penarikan asli a.n. MUHAMAD, No.Rek : 01-204-00-20-05421-9, tanggal 22 Oktober 2019, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penarikan asli a.n. MUHAMAD, No.Rek : 01-204-00-20-05421-9, tanggal 25 Oktober 2019, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penarikan asli a.n. MUHAMAD, No.Rek : 01-204-00-20-05421-9, tanggal 28 Oktober 2019, sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penarikan asli a.n. MUHAMAD, No.Rek : 01-204-00-20-05421-9, tanggal 07 November 2019, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penarikan asli a.n. MUHAMAD, No.Rek : 01-204-00-20-05421-9, tanggal 11 November 2019, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penarikan asli a.n. MUHAMAD, No.Rek : 01-204-00-20-05421-9, tanggal 13 November 2019, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Memo Dinas No. MD. 221/OPR-KRWG/19 Perihal Pengembalian uang nasabah melalui GL a.n nasabah MAEMUNAH sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 20 November 2019.
- 1 (satu) lembar Voucher Debet a.n nasabah MAEMUNAH sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 20 November 2019.
- 1 (satu) lembar Memo Dinas No. MD. 216/OPR-KRWG/19 Perihal Pengembalian uang nasabah melalui GL a.n nasabah MUHAMAD sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 15 November 2019.
- 1 (satu) lembar Voucher Debet a.n nasabah MUHAMAD sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 15 November 2019.
Putusan PN KARAWANG Nomor 490/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 490/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap pada berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik270