- Menyatakan Terdakwa Tohari Bin Surawi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel BPKB sepeda motor jenis Suzuki Smash dengan nomor E 1677680, No. Pol. Lama P-2164-WM, No. Pol. Baru P-2612-ZW, Noka : MH8BE4DFA6J, 202872, NOSIN: E451.ID.203548 Tahun 2006, warna merah HItam, atas nama SULIMAN , Alamat Dsn. Pengundangan Rt.1, Rw. 1, Ds. Karangharjo, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi;
- 1 (satu)lembar STNK sepeda motor jenis Suzuki Smash dengan nomor E 16776880, No. Pol. Lama P-2164-WM, No. Pol. Baru P-2612-ZW, Noka : MH8BE4DFA6J, 202872, NOSIN: E451.ID.203548 Tahun 2006, warna merah HItam, atas nama SULIMAN , Alamat Dsn. Pengundangan Rt.1, Rw. 1, Ds. Karangharjo, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi
- 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Suzuki Smash, No. Pol. P-2612-ZW, Noka : MH8BE4DFA6J, 202872, NOSIN: E451.ID.203548 Tahun 2006, warna merah HItam, atas nama SULIMAN , Alamat Dsn. Pengundangan Rt.1, Rw. 1, Ds. Karangharjo, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi berikut dengan kunci kontak;
- 1 (satu) kaleng Cat Semprot merk Z Spray warna hitam;
- 1 (satu) botol Bensin terbuat dari kaca bening ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Tahun 2006, warna Biru Putih Nomor Polisi W-2595-KJ ;
- Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Tohari Bin Surawi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 307/Pid.B/2021/PN Byw |
|
Nomor | 307/Pid.B/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Suliman. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Samani. |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.B/2021/PN Byw
Statistik424