- Menyatakan Terdakwa M. Andri Subroto, S.H. Bin H. Ach. Rasik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menyatakan Terdakwa M. Andri Subroto, S.H. Bin H. Ach. Rasik tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatan Pidana sebagaimana tersebut diatas kepadanya karena mengalami Gangguan mental dan Perilaku akibat penyalahgunaan obat Napza dan Gangguan Skizofrenia Residual;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan dan dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya atau di Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan dengan biaya negara selama 1 (satu) Tahun;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUMENEP Nomor 348/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | S.s.os., Panitera Pengganti Alimuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,57 gram. - 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,27 gram. Dimusnahkan. - 1 (satu) unit Mobil No.Pol M-1798-VD jenis kendaraan Mini bus merk Toyota tipe Avanza 1.3 G F601 RM GMMFJJ tahun 2009 warna hitam metalik dengan nomor rangka : MHFM1BA3J9K131598 No.Mesin: DD 72346 dan 1 (satu) buah kunci kontak. Dikembalikan kepada Terdakwa melalui orang tua atau Walinya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.Sus/2020/PN Smp
Kasasi : 255 K/Pid.Sus/2022
Statistik10120