- Menyatakan Terdakwa I. Subroto Bin (Alm) Sabar dan Terdakwa II. David Sihombing,S.H.,B.Th anak dari Patar Sihombing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi sesuatu jalan umum di darat, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Batu pondasi ukuran besar sebanyak dua dump truck;
- 1 (satu) lembar spanduk/banner bertuliskan pemberitahuan;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
- rampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE-9233-BK warna kuning;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE-9176-CL warna merah;
- 1 (satu) rangkap copy surat dilegalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I lampung Nomor :G/191/DA/HK/82 tanggal 14 September 1982;
- 1 (satu) rangkap copy surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 08/10/HK/2002 tanggal 30 Januari 2002;
- 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video peristiwa penurunan batu diterminal kemiling;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 272/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 272/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Budi Santoso Bin Siswanto; Dikembalikan kepada Saksi Sumar Bin Karyadi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik1090