- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilakukan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt.M.Nababan,S.Th, pada tanggal 23 Mei 2009, yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, pada tanggal 23 Mei 2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengirimkan salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Jawa Barat untuk dilakukan pendaftaran putusan ini pada buku register;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Timothy Orsen Tambunan , jenis kelamin laki-laki, lahir tanggal 23 April 2011, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1871-LT-19052011-0007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung, tanggal 19 Mei 2011 dan Mark Darren Ozora Tambunan, jenis kelamin laki-laki, lahir tanggal 11 September 2012, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1871-LT-24092012-0031, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung, tanggal 24 September 2012, diberikan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safruddin, M.hbr Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2021/PN Tjk
Statistik500