- Menyatakan Terdakwa Saepurohman Bin Danu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saepurohman Bin Danu, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG J2 Prime warna silver dengan nomor Imei1 : 351585104726372/01 Imei2 : 351585104726370/02 dengan nomor panggilan 082315191140 berikut memori card Vgen ukuran 2 (dua) Gb.
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y91 warna biru Imei1 : 866339048934272, Imei2 : 866339048934264
- 2 (dua) lembar hasil Printout berita dari Update Channel.Com berjudul Pelajar Cikampek ?wik-wik? diatas motor heboh didunia maya jum?at 6 maret 2020- 25.974 Views;
- 1 (satu) buah flashdisk berisi video Asusila
Putusan PN KARAWANG Nomor 401/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 401/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Kukuh Udi Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara An. SAEPUROHMAN BIN DANU. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik2950