- Menyatakan Terdakwa Yoppy Febriansyah bin Cepi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sengaja memasukkan atau mengeluarkan Media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat Pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Pleci 300 ekor,Jalak Kebo 200 ekor,Pentet 94 Ekor,Trocok 60 ekor,Poksai Mandarin 40 Ekor ,Air Mancur 38 ekor,Kepodang 30 ekor,Sri Gunting Abu-abu 28 Ekor,Kampret 22 ekor,Cucak Biru 22 ekor,Kutilang Sutra Sutra 20 Ekor,Siri siri 17 ekor,Platok besar 10 Ekor,Podang hitam 9 ekor,Glodekan 8 ekor,Cucak Jenggot 8 ekor,Rembo 6 ekor,Sikat Rimba Dada Coklat 6 ekor,SKP 6 ekor,Petet Kembang 6 ekor,Muncang 4 ekor,Sriwang asia 4 ekor,Padang dada merah 2 ekor,Tepos 2 ekor,Poksai Mantel 1 ekor,Selendang Biru 1 ekor Dititipkan ke BKSDA Provinsi Lampung untuk dilepas liarkan.
- . Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2,000.00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 503/Pid.B/LH/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 503/Pid.B/LH/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Efiyanto D |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.B/LH/2021/PN Tjk
Statistik690