- Menyatakan Terdakwa Ahmad Muhtadin Alias Mumu Bin Anwar Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Muhtadin Alias Mumu Bin Anwar Sanusi dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam; dan
- 1 (satu) buah jaket sweater lengan panjang bertutup kepala warna hitam; dan
- 1 (satu) pasang sepatu merk logo Nike warna hitam alas putih; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor trail rakitran merk Honda GL Pro; dan
- 1 (satu) lembar struk note perbaikan sepeda motor trail rakitan merk Honda GL Pro; dan
- 1 (satu) buah ATM BRI Britama an.AHMAD MUHTADIN; dan
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama No.Rekening: 2073-01-013096-50-6 atas nama AHMAD MUHTADIN, dikembalikan kepada terdakwa
- 1 (satu) buah rantai dengan panjang + 80 Cm berikut 1 (satu) buah gembok 3 (tiga) bundle kunci toko Indomart Karyamukti; dan
- Potongan Gypsum/GRC; dan
- Uang tunai Rp.20.500,- (dua puluh ribu lima ratus rupiah); dan
- Uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) kantong plastik Indomart warna putih berisikan uang koin sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah; dan
- 1 (satu) kantong plastik Indomart warna putih berisikan uang koin sebesar Rp.56.700,- (lima puluh enam tujuh ratus rupiah); dan
- 1 (satu) kantong plastik Indomart warna putih berisikan uang koin sebesar Rp.50.000,- (kima puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) kantong plastik Indomart warna putih berisikan uang sebesar Rp.29.200,- (dua puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah); dan
- 1 (satu) kantong plastik Indomart warna putih berisikan uang sebesar Rp.153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) masing-masing pecahan uang @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, @ Rp.Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, uang @ Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan uang koin sebanyak Rp.49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah); dan
- Uang tunai sebesar Rp.49.945.700,- (empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dikembalikan kepada yang berhak PT. Indomarco Prismatama melalui saksi Feri Irawan Bin Endang Sunandar.
Putusan PN KARAWANG Nomor 417/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 417/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik130